Tuesday, August 9, 2016

ISTILAH HUKUM DALAM ISLAM

Halo bro, jumpa fans lagi dengan saya blogger pemula yang tak kenal lelah dalam mengetik sebuah artikel entah artikelnya bakal dibaca atau tidak. Kali ini saya akan menulis artikel bertemakan islam dengan judul istilah hukum dalam islam. Langsung saja dan tidak berlama-lama lagi baca sampai habis ya bro, lumayan buat pengetahuan tentang agama dan bisa memperdalam ilmu agama :

# WAJIB = FARDHU
                Wajib ialah suatu perintah yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan mendapatkan dosa.
                Fardhu ‘ain adalah suatu kewajiban yang harus dikerjakan oleh setiap orang, dan tidak boleh digantikan atau diwakilkan kepada orang lain. Misalnya : shalat lima waktu, shalat jum’at, puasa ramadhan, menepati janji dan lain sebagainya.
                Fardhu kifayah adalah suatu kewajiban yang harus dikerjakan oleh sekelompok orang muslim. Artinya, apabila ada salah seorang dari mereka telah mengerjakan kewajiban itu, maka muslim yang lainnya yang tidak mengerjakan tidak terkena dosa. Tetapi bila tidak ada seorangpun yang mengerjakannya, maka seluruhnya memikul dosa. Misalnya : memandikan, mengafani, menshalati, dan menguburkan jenazah.

# SUNNAH = TATHAWU = NAFILAH = MANDUB
                Sunnah adalah suatu perintah yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa. Misalnya : membaca al-qur’an, shalat tarawih, puasa senin dan kamis, dan lain sebagainya.

# MAKRUH
                Makruh adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak berdosa, tetapi apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Misalnya : merokok, makan petai, dan lain sebagainya.

# HARAM
                Haram adalah suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapatkan dosa dan apabila ditinggalkan mendapatkan pahala. Misalnya : minum minuman keras, makan daging babi, menkonsumsi narkoba, dan lain sebagainya.

# MUBAH = HALAL = JAIZ
                Mubah adalah suatu perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan, atau suatu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan tidak berdosa. Misalnya : makan, minum, berbicara, berjalan, dan lain sebagainya.

#SYUBHAT
                Syubhat adalah suatu perkara yang masih samar mengenai halal atau haramnya. Maka apabila ada perkara yang masih syubhat hukumnya, lebih baik dihindari sebab dikhawatirkan jatuh keperkara yang diharamkan. Misalnya : makan bekicot, dan lain sebagainya.

# SYARA’
                Syara’ adalah peraturan, undang-undang, ketetapan dan ketentuan yang bersumber dari kitab al-qur’an dan sunnah Nabi SAW. Baik yang berupa perintah atau larangan.

#SAH
                Sah adalah suatu perkara yang telah dipenuhi atau dicukupi syarat dan rukunnya.
                Syarat adalah suatu perkara yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan suatu pekerjaan, seperti berwudhu merupakan syarat sahnya shalat.
                Rukun adalah suatu perkara yang harus dikerjakan dalam melakukan suatu pekerjaan, seperti membaca al-fatihan merupakan rukun shalat.

# BATAL
                Batal adalah suatu perkara yang tidak dipenuhi atau dicukupi syarat dan rukunnya.

Sekian artikel ini saya jelaskan dan informasikan mengenai istilah hukum dalam islam, baca terus artikel saya selanjutnya bro, kunjungi terus blogspot saya airlanggaperbangsa21.blogspot.com
See you next time sahabat blogger, hehehe

No comments:

Post a Comment